PKB Tegaskan Kepemimpinan Gus Dur

•21 April 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Reporter : Hendra Makmur

JAKARTA–MI: Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan kepemimpinan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam struktur organisasi dan pengambil keputusan di partai tersebut.

Oleh karena itu, untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Dewan Syuro, dan bukan Ketua Umum dan Sekjen Dewan Tanfidz.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Dewan Syuro DPP PKB Moeslim Abdurrahman kepada Media Indonesia, Minggu (20/4). “Sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pemilu yang dipersamakan dengan Ketua Umum dan Sekjen,di PKB adalah Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro,” katanya.

Pasal 14 ayat (2) UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatur, pendaftaran partai ke KPU harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen pada pengurus pusat partai atau sebutan lain. Dengan adanya penegasan tersebut, menurut Moeslim, tidak ada keraguan PKB untuk tidak ikut dalam Pemilu 2009. Oleh karena itu, ia meminta KPU hanya menerima pendaftaran dari yang paling berwenang di PKB.

Meski demikian, menurut Moeslim, Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz PKB sudah menetapkan untuk tetap menggelar muktamar luar biasa pada minggu pertama Mei. “Tanggalnya belum pasti,” kata dia.

Dalam muktamar luar biasa tersebut, ujarnya, akan dikukuhkan kembali Gus Dur selaku Ketua Umum Dewan Syuro dan menetapkan pemberhentian sementara Muhaimin Iskandar dari jabatan Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB.

“Selain itu kita perlu melakukan konsolidasi menjelang pemilu, bahwa kepemimpinan PKB itu satu tangan di bawah Gus Dur. Tidak ada yang lain,” tegas Moeslim.

Sementara itu, perubahan susunan kepengurusan Dewan Tanfidz PKB yang dihasilkan sidang pleno sebelumnya sudah diusulkan kepada Departemen Hukum dan HAM. “Kita mengharapkan agar dalam satu minggu Depkum dan HAM mengesahkan perubahan itu,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah tidak ada keinginan untuk islah, “Gus Dur menegaskan hal tersebut sudah final. Islah tidak dikenal dalam AD/ART partai. Namun, sebagai pribadi sesama muslim itu tentu boleh-boleh saja,” jawab Moeslim. (Hrm/OL-01)

Seperti dimuat di Media Indonesia Online Minggu, 20 April 2008 15:37 WIB

Tiga Hari Seusai Ditetapkan Partai Boleh Kampanye

•19 April 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Reporter : Hendra Makmur

JAKARTA–MI: Sembari menverifikasi parpol yang mendaftar, KPU menyiapkan Peraturan KPU tentang Kampanye. Ketentuan itu harus selesai sebelum penetapan partai peserta pemilu, karena tiga hari seusai ditetapkan partai sudah bisa kampanye.

Hal tersebut dikatakan anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jumat (18/4). “KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 5 Juli 2008. Tiga hari sesudah itu, partai sudah bisa kampanye,” ujar Andi.

Namun, lanjut dia, sesuai ketentuan Pasal 82 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, kampanye yang boleh, dibatasi. “Rapat umum dan pengerahan massa belum dibolehkan. Karena, jenis kampanye ini hanya boleh selama 21 hari sebelum masa tenang,” jelasnya.

Jenis kampanye yang boleh dilakukan selama sembilan bulan tersebut, ulas Andi, hanya bila berbentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, iklan di media massa cetak, dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, serta pemasangan alat peraga di tempat umum.

“KPU akan membuat aturan lebih rinci soal kampanye ini menjabarkan ketentuan dalam UU Pemilu,” ujarnya. (Hrm/OL-03)

Dikutip dari MIOL Jum’at, 18 April 2008 20:04 WIB

KPU Sudah Kantongi Pengurus Partai Sesuai Badan Hukum

•19 April 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Reporter : Hendra Makmur

JAKARTA–MI: KPU sudah mengantongi nama-nama pengurus partai politik sesuai badan hukumnya di Departemen Hukum dan HAM. Bila tidak ada perubahan, hanya nama-nama tersebut yang diizinkan mendaftar ke KPU.

“Hasil pleno KPU hari ini juga memutuskan, hanya satu pengurus yang ada dalam badan hukum tersebut yang akan kita undang dalam sosialisasi kepada parpol pada Selasa 22 April nanti,” kata Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati di Jakarta, Jumat (18/4).

Secara prinsip, lanjut Andi, setelah mengklarifikasikan kepada Departemen Hukum dan HAM, hanya ada satu pengurus dalam partai yang selama ini diklaim punya pengurus ganda dan bahkan tiga.

“Untuk PKB, sudah kita jelaskan Ketua Umumnya sampai saat ini masih Muhaimin Iskandar dan Sekjennya Yenny (Wahid). Untuk partai yang lain, nanti akan kita umumkan,” ujar dia.

Selain PKB, pengurus partai lainnya yang sempat mengambil formulir lebih dari satu yakni, PNI Marhaenisme, PDS, PKPI, PPDI, dan Partai Pro Republik. “Partai-partai ini juga hanya punya satu pengurus yang tercantum dalam badan hukumnya. Hanya pengurus yang sesuai dengan badan hukum itu yang bisa mendaftar,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Andi, KPU sudah memulai verifikasi administrasi terhadap empat partai yang sudah mendaftar dan mengembalikan formulir ke KPU. Empat partai tersebut adalah Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Demokrat, Partai Republik, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).

“Kita mengecek nama partainya, pengurusnya, lambang, dan anggota partai yang punya kartu tanda anggota (KTA). Pengecekan dilakukan secara simultan dan sementara dilakukan manual,” ujar Andi.

Seusai verifikasi administrasi, lanjutnya, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual dengan pengecekan langsung ke lapangan. (Hrm/OL-03)

Dikutip dari MIOL Jum’at, 18 April 2008 18:36 WIB