Menkum Tidak Bisa Sahkan Perubahan Pengurus PKB
Reporter : Hendra Makmur
JAKARTA–MI: Departemen Hukum dan HAM masih menunggu perkembangan penyelesaian konflik di PKB. Bila PKB tetap berselisih setelah selesai muktamar luar biasa, Menteri Hukum dan HAM belum bisa mengesahkan perubahan kepengurusan.
“Bila ada dua MLB, ada tiga kemungkinan. Pertama, jika salah satunya sesuai dengan AD/ART, maka selesai urusannya. Yang repot, bila dua MLB itu sama-sama sesuai AD/ART atau sama-sama tidak memenuhi syarat,” kata Direktur Tata Negara Depkum dan HAM Aidir Amin Daud, Minggu (20/4).
Bila setelah MLB masih ada perselisihan, menurut dia, maka Depkum dan HAM akan menggunakan pasal 24 UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol.
Pasal ini mengatur, dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Forum tertinggi dimaksud, dipaparkan dalam penjelasan, merupakan musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya yang sejenis.
Apakah dengan demikian, PKB bisa tidak jadi peserta Pemilu Aidir mengelak menjawab. “MLB kan belum terjadi. Kita tunggu saja,” tuturnya. (Hrm/OL-2)
Seperti dimuat Media Indonesia Onlie, Minggu, 20 April 2008, 20:35 WIB

Tinggalkan Balasan