Dewan Tanfidz PKB Yang Berwenang Mendaftar ke KPU
Reporter : Hendra Makmur
JAKARTA–MI: Meski Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan yang berwenang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Ketua Umum dan Sekretaris Dewan Syuro, KPU berpendapat lain.
Sebutan lain Ketua Umum dan Sekjen di PKB adalah Ketua Umum dan Sekjen Dewan Tanfidz.
“Yang berwenang menandatangani pendaftaran ke KPU adalah Muhaimin Iskandar selaku ketua umum dan Yenny sebagai sekretaris Dewan Tanfidz,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Pengawasan KPU I Gusti Putu Artha, kepada Media Indonesia, Minggu (20/4).
KPU menilai sebutan lain untuk Ketua Umum dan Sekjen seperti diatur Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2008 tentang Pemilu adalah dengan melihat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKB. “Berdasar AD/ART PKB, Dewan Tanfidz itu ya organizing comittee atau eksekutifnya. Sementara itu, Dewan Syuro seperti Dewan Penasihat atau Dewan Pertimbangan pada partai lain,” ujar Putu.
Meski demikian, menurutnya, KPU tetap akan mengacu kepada badan hukum partai yang dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM. “Bila ada perubahan, kita akan mempedomaninya. Sampai saat ini untuk PKB, belum ada perubahan,” tuturnya. (Hrm/OL-01)
Seperti dimuat di Media Indonesia Online Minggu, 20 April 2008 15:56 WIB
* »

Tinggalkan Balasan