Anggaran Bawaslu Belum Jelas

•23 April 2008 • 1 Komentar

Reporter : Hendra Makmur
JAKARTA–MI: Meski sudah dilantik dan mulai bekerja, hingga saat kini anggaran Badan Pengawas Pemilu belum jelas. Anggota Bawaslu juga belum menerima gaji atau uang kehormatan.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, rumah anggaran untuk lembaga yang dipimpinnya belum jelas. “Yang kami lihat, ada saling lempar tanggung jawab antara Depdagri dan KPU,” katanya di Jakarta, Senin (21/4).

Menurut Sardini, UU No 22 tahun 2007 sudah diundangkan sejak setahun lalu. “Mestinya cukup banyak kesempatan untuk memperjelas soal anggaran dan sekretariat Bawaslu,” ujarnya.

Hingga kini, selain belum ada kejelasan anggaran, Bawaslu juga belum tahu akan berkantor di mana. Lembaga tersebut, masih menumpang berkantor di dua ruangan di lantai dua gedung KPU.

Menurut Sardini, Bawaslu sudah mengerjakan apa yang bisa dikerjakan tanpa anggaran. “Kita sudah menyusun struktur organisasi dan tata kerja, peraturan soal mekanisme pengawasan dan penerimaan pengaduan,” jelasnya.

Namun, ketika dilaksanakan, menurut Sardini, membutuhkan daya dukung anggaran. “Kita tidak bicara fasilitas, tapi daya dukung atau sarana dan prasarana. Semua itu tidak akan jalan kalau tidak ada anggaran,” katanya.

Bawaslu, menurutnya, sudah bertemu dengan pejabat di Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. “Tapi, orang Depkeu belum tahu akan menempatkan anggaran untuk Bawaslu di mana,” ujar dia.

Sebelum disetujui anggaran Bawaslu, menurut Sardini, Ditjen Anggaran Depkeu ingin agar KPU yang menalangi biaya Bawaslu. “Namun, kita belum tahu karena belum ada tanggapan dari KPU,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal KPU Soeripto Bambang Setyadi ketika dikonfirmasi mengatakan, anggaran Bawaslu bukan berada di KPU. “Kita memang membantu merancang anggarannya, sekitar Rp888 miliar pada tahun ini. Itu sudah diserahkan ke Komisi II DPR dan katanya sudah sampai di Depkeu,” jelasnya.

Sebagai lembaga yang terpisah dari KPU, lanjut Bambang, mata anggaran untuk Bawaslu harus tersendiri. “Ini kewenangan Depkeu,” katanya. (Hrm/OL-06)

Seperti juga dimuat MIOL Senin, 21 April 2008 20:10 WIB

Menkum Tidak Bisa Sahkan Perubahan Pengurus PKB

•21 April 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Reporter : Hendra Makmur

JAKARTA–MI: Departemen Hukum dan HAM masih menunggu perkembangan penyelesaian konflik di PKB. Bila PKB tetap berselisih setelah selesai muktamar luar biasa, Menteri Hukum dan HAM belum bisa mengesahkan perubahan kepengurusan.

“Bila ada dua MLB, ada tiga kemungkinan. Pertama, jika salah satunya sesuai dengan AD/ART, maka selesai urusannya. Yang repot, bila dua MLB itu sama-sama sesuai AD/ART atau sama-sama tidak memenuhi syarat,” kata Direktur Tata Negara Depkum dan HAM Aidir Amin Daud, Minggu (20/4).

Bila setelah MLB masih ada perselisihan, menurut dia, maka Depkum dan HAM akan menggunakan pasal 24 UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol.

Pasal ini mengatur, dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.

Forum tertinggi dimaksud, dipaparkan dalam penjelasan, merupakan musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya yang sejenis.

Apakah dengan demikian, PKB bisa tidak jadi peserta Pemilu Aidir mengelak menjawab. “MLB kan belum terjadi. Kita tunggu saja,” tuturnya. (Hrm/OL-2)

Seperti dimuat Media Indonesia Onlie, Minggu, 20 April 2008, 20:35 WIB

Dewan Tanfidz PKB Yang Berwenang Mendaftar ke KPU

•21 April 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Reporter : Hendra Makmur

JAKARTA–MI: Meski Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan yang berwenang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Ketua Umum dan Sekretaris Dewan Syuro, KPU berpendapat lain.

Sebutan lain Ketua Umum dan Sekjen di PKB adalah Ketua Umum dan Sekjen Dewan Tanfidz.

“Yang berwenang menandatangani pendaftaran ke KPU adalah Muhaimin Iskandar selaku ketua umum dan Yenny sebagai sekretaris Dewan Tanfidz,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Pengawasan KPU I Gusti Putu Artha, kepada Media Indonesia, Minggu (20/4).

KPU menilai sebutan lain untuk Ketua Umum dan Sekjen seperti diatur Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2008 tentang Pemilu adalah dengan melihat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKB. “Berdasar AD/ART PKB, Dewan Tanfidz itu ya organizing comittee atau eksekutifnya. Sementara itu, Dewan Syuro seperti Dewan Penasihat atau Dewan Pertimbangan pada partai lain,” ujar Putu.

Meski demikian, menurutnya, KPU tetap akan mengacu kepada badan hukum partai yang dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM. “Bila ada perubahan, kita akan mempedomaninya. Sampai saat ini untuk PKB, belum ada perubahan,” tuturnya. (Hrm/OL-01)

Seperti dimuat di Media Indonesia Online Minggu, 20 April 2008 15:56 WIB


* ยป